Jakarta, MSIR.COM ------ Praktik kotor para mafia energi yang "merampok" hak rakyat kecil akhirnya dibongkar habis oleh aparat kepolisian. Dalam kurun waktu hanya 13 hari, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil meringkus ratusan tersangka penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Langkah tegas ini diambil di tengah jeritan masyarakat yang belakangan ini mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas "melon" 3 kg dan panjangnya antrean solar di berbagai SPBU.
Ingin PUBLIKASI BERITA atau PASANG IKLAN di sini?
"Bisnis Anda Ingin Dilihat Ribuan Pembaca?
Promosikan produk atau jasa Anda di sini. Hubungi tim redaksi Media Seputar Indonesia Raya untuk penawaran menarik."
HUBUNGI: 0812-8175-4849 "REDAKSI" SEKARANG!BONGKAR MODUS 'Culas' PARA PELAKU
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/4/2026), Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan cara-cara yang sangat rapi namun merugikan. Dari total 223 tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan 330 orang yang kini terancam hukuman berat.
"Mereka melakukan pengoplosan, menimbun, hingga memodifikasi tangki kendaraan untuk menguras BBM subsidi," ujar Irjen Nunung.
Beberapa modus operandi yang ditemukan di lapangan antara lain:
- Modifikasi Tangki: Kendaraan dengan tangki raksasa yang bolak-balik mengisi BBM di SPBU.
- Manipulasi Barcode: Penggunaan plat nomor palsu untuk mengakali sistem kuota digital.
- Suntik Gas: Memindahkan isi LPG 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi) untuk dijual dengan harga tinggi.
- Kongkalikong: Adanya oknum petugas SPBU nakal yang membantu kelancaran aksi ilegal ini.
NEGARA RUGI Rp243 MILIAR DALAM DUA MINGGU
Angka kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis. Hanya dalam periode 7 hingga 20 April 2026, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Barang bukti yang disita pun tidak main-main:
- Solar: 403.158 Liter
- Pertalite: 58.656 Liter
- LPG 3 Kg: 8.473 Tabung
- Kendaraan Operasional: 161 Unit (Roda 4 dan Roda 6)
"Setiap liter solar dan setiap tabung gas yang mereka curi adalah hak petani, nelayan, dan pedagang kecil. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat," tegas Wakabareskrim dengan nada bicara yang lugas.
TAK ADA AMPUN: JERATAN PASAL PENCUCIAN UANG (TPPU)
Polri memastikan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan saja. Bareskrim diperintahkan untuk mengejar aktor intelektual dan pemodal di balik layar. Tidak hanya pasal pidana migas, polisi juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para mafia ini.
Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tercatat sudah ada 65 SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal. Sebanyak 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan.
LAPOR JIKA MENEMUKAN KEJANGGALAN!
Polri mengajak masyarakat untuk menjadi "mata dan telinga" di lingkungan masing-masing. Jika Anda melihat:
- Antrean kendaraan modifikasi yang tidak wajar di SPBU.
- Praktik pemindahan isi tabung gas di gudang tersembunyi.
- Harga LPG 3 kg yang melambung jauh di atas harga resmi.
Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi. Polri menjanjikan Zero Tolerance atau nol toleransi bagi siapa saja yang berani bermain dengan subsidi negara.
"Kalian nekat, kami tindak tegas!" pungkas Irjen Nunung.[■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
- *Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
- *Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16






