Iklan kantor DPRD Kota Bekasi

iklan

Pastikan Tepat Sasaran, Wawali Bekasi Harris Bobihoe Tegaskan Bantuan Pangan Bukan untuk Dijual!

REDAKSI
Rabu, April 22, 2026 | 15:33 WIB Last Updated 2026-04-22T17:31:20Z


Kota Bekasi, MSIR.COM ------ Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, turun langsung ke lapangan untuk memantau pendistribusian bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kehadiran sosok yang akrab disapa Bang Harris ini di Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara, bertujuan memastikan bahwa hak masyarakat sampai ke tangan yang tepat tanpa ada potongan atau kendala teknis.

​Kunjungan ini bukan sekadar seremoni. Baginya, memastikan ketahanan pangan warga adalah prioritas utama kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Bekasi.

   

Ingin PUBLIKASI BERITA atau PASANG IKLAN di sini?

 ​"Bisnis Anda Ingin Dilihat Ribuan Pembaca? Promosikan produk atau jasa Anda di sini. Hubungi tim redaksi Media Seputar Indonesia Raya untuk penawaran menarik."

            HUBUNGI: 0812-8175-4849 "REDAKSI" SEKARANG!    

BANTUAN PANGAN BERKUALITAS UNTUK WARGA MARGA MULYA 

​Dalam penyaluran kali ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan paket sembako berupa:

  • 10 Kg Beras kualitas premium.
  • Minyak Goreng kemasan.

​Harris Bobihoe menjamin bahwa komoditas yang dibagikan telah melalui proses pengecekan kualitas yang ketat. Ia ingin memastikan warga Bekasi mengonsumsi pangan yang sehat dan layak.​

"Kami hadir untuk meringankan beban bapak dan ibu. Beras dan minyak ini sudah kami cek kualitasnya; semuanya layak, sehat, dan berkualitas baik untuk dikonsumsi keluarga di rumah," ujar Harris di sela-sela kegiatannya.

       

ADVERTISEMENT

   
                           



PERINGATAN KERAS: JANGAN DIJUAL KEMBALI!

​Ada pesan tegas yang disampaikan sang Wakil Wali Kota dalam arahannya. Harris Bobihoe mengingatkan bahwa bantuan ini adalah jaring pengaman sosial untuk dikonsumsi, bukan untuk dijadikan barang dagangan.

​Ia tidak segan memberikan sanksi bagi oknum warga yang kedapatan menyalahgunakan bantuan tersebut.

Risiko bagi pelanggar:

  1. Blacklist permanen dari daftar penerima bantuan.
  2. ​Pelaporan data ke Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
  3. ​Pencabutan status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


"Kita sepakat ya, bantuan ini tidak boleh diperjualbelikan. Kalau ketahuan, mohon maaf, namanya akan langsung kita coret dari daftar penerima manfaat," tegasnya.[■] 

   
    Logo MSIR  
 
          INFO TERKINI: Media Seputar Indonesia Raya — Catatan Informasi Berita dan Peristiwa — Menyajikan Informasi Berita Online Bekasi Raya dan Nasional — PT. MEDIA DIGITAL MITRA JASA —               Kunjungi Website Kami             Cepat, Akurat, dan Terpercaya      







Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pastikan Tepat Sasaran, Wawali Bekasi Harris Bobihoe Tegaskan Bantuan Pangan Bukan untuk Dijual!

Trending Now

Iklan logo PWI dan SMSI

Logo PWI dan SMSI