Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------Kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, N, masih berlanjut. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, N belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Restoran Shao Kao, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025, dan menimpa Fendy (41). Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menyatakan bahwa penanganan kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti.
"Padahal kalau sesuai dengan undang-undang 351 KUHP dan 170 KUHP, kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian," kata Elfianus, Senin (13/4/2026). Unsur-unsur pidana telah terpenuhi, namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
Elfianus mempertanyakan alasan tidak adanya penahanan, padahal status tersangka sudah ditetapkan. "Jangan sampai tajam ke bawah," tegasnya. Proses hukum kasus ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan tanpa kejelasan lanjutan.
Pihaknya berharap kepolisian segera melakukan penahanan serta melanjutkan proses hukum perkara tersebut. "Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau orang-orang biasa, pelakunya pasti langsung dilakukan penahanan," tutup Elfianus.
Kasus ini memicu kekecewaan dan pertanyaan tentang kesetaraan di mata hukum. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara adil dan transparan. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16






