![]() |
| MP Pol PP Serang Baru, H. Budi |
Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------Forkopimcam Serang Baru, Kabupaten Bekasi, yang dipimpin oleh MP Pol PP Serang Baru H. Budi, melakukan penertiban dua toko miras di Jl. KH Mamun Nawawi, Desa Sukaragam, Serang Baru, Jumat (10/4/2026). Penertiban ini merupakan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya toko miras di wilayah tersebut.
H. Budi dan tim memeriksa dokumen kelengkapan izin kedua toko miras tersebut, dan didapati izin keduanya sudah tidak lagi berlaku.
"Kami tidak akan membiarkan toko miras beroperasi tanpa izin yang sah," ujar H. Budi.
Dalam penertiban ini, Forkopimcam Serang Baru menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen izin yang sudah tidak berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dalam hal perizinan dan penertiban bagi mereka yang membuka usaha tanpa izin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tambah H. Budi.
Penertiban ini juga merupakan upaya Forkopimcam Serang Baru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras dan menjaga lingkungan yang aman dan sehat.
Masyarakat Serang Baru menyambut baik penertiban ini dan berharap agar Forkopimcam terus melakukan pengawasan dan penertiban.
"Kami tidak ingin anak-anak kami terpapar miras," ujar Anto, salah satu warga.
Forkopimcam Serang Baru akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan adanya toko miras atau kegiatan ilegal lainnya kepada pihak berwajib. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16







