Kota Bekasi, MSIR.COM ------Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah penyangga ibu kota kembali membuahkan hasil besar. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota sukses menggagalkan peredaran ganja lintas wilayah dengan total barang bukti mencapai 44 kilogram.
Dalam operasi yang berlangsung dramatis pada Selasa lalu (3/3/2026), petugas meringkus seorang pria berinisial ASA (38) yang diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram tersebut.
KRONOLOGI PENANGKAPAN: BERAWAL DARI INFORMASI WARGA
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan Bekasi Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim di bawah pimpinan Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji langsung bergerak cepat.
“Tim melakukan penyergapan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bintara Jaya. Awalnya, kami menemukan dua bungkus besar ganja seberat 2 kilogram dari tangan tersangka,” ungkap Kompol Untung.
PENGEMBANGAN TIGA LOKASI: GANJA DISEMBUNYIKAN DI PERUMAHAN
Polisi tidak lantas puas dengan tangkapan awal. Berdasarkan interogasi intensif terhadap ASA, petugas melakukan penggeledahan di dua lokasi tambahan yang dijadikan tempat penyimpanan (safe house):
- Bintara Jaya 4: Ditemukan 32 bungkus ganja (Total 32 kg).
- Perumahan Satria Residence, Tambun Utara: Ditemukan 10 bungkus ganja (Total 10 kg).
*Total barang bukti yang disita secara keseluruhan mencapai 44 kilogram ganja siap edar.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung transaksi, di antaranya:
- 3 unit ponsel (Merek Poco dan Oppo).
- 1 unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka.
JERATAN HUKUM: MENGACU PADA UU NARKOTIKA DAN UU PIDANA TERBARU
Tersangka ASA kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera.
ASA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, kasus ini juga dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas pihak kepolisian.
UPAYA MEMBURU JARINGAN ATAS
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada ASA. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan laboratorium dan memburu jaringan bandar besar yang menyuplai barang tersebut ke wilayah Bekasi.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan bersama. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16







