Jakarta, MSIR.COM ------Aksi nekat dua remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial berakhir di tangan kepolisian. Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku di kawasan Tangerang setelah melakukan pengejaran intensif.
Berikut adalah fakta-fakta mendalam terkait penangkapan spesialis curanmor bersenjata api yang meresahkan warga Jakarta Barat .
KRONOLOGI PENCURIAN DI TANJUNG DUREN
Peristiwa bermula pada Sabtu (21/2/2026), ketika seorang korban berinisial A.G. kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang terparkir di depan kontrakan kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Meskipun motor dalam kondisi terkunci stang, pelaku hanya membutuhkan waktu singkat untuk membawa lari kendaraan tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 6 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
PENGEJARAN HINGGA KE CIKUPA
Merespons laporan yang masuk dan bukti rekaman CCTV yang viral, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor bergerak cepat. Pada Senin (23/2/2026) pukul 09.30 WIB, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi juga menetapkan dua orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
TEMUAN SENJATA API RAKITAN
Yang mengejutkan, dalam penggeledahan tersebut polisi tidak hanya menemukan alat pemetik motor, tetapi juga senjata mematikan. Berikut daftar barang bukti yang disita:
- 1 Pucuk Senjata Api Rakitan dengan 5 butir peluru aktif.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street.
- Satu set kunci Letter T (3 mata kunci dan 1 gagang).
- Rekaman CCTV dan pakaian pelaku saat beraksi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas kejahatan jalanan.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
ANCAMAN HUKUMAN BERAT
Kini, kedua remaja tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 477 KUHP: Pencurian dengan pemberatan.
- Pasal 306 KUHP: Penyalahgunaan senjata api.[■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman:
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





