Kota Bekasi, MSIR.COM ------Kejelasan administratif bagi warga di perbatasan Kota Bekasi dan Jakarta Timur kini menemui titik terang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, secara resmi menyepakati draf perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 dalam rapat asistensi dan monitoring yang digelar di Jakarta Pusat Kamis, 12/2/2026.
Langkah ini diambil untuk mengakhiri keraguan terkait titik koordinat wilayah yang selama ini rawan memicu tumpang tindih administrasi kependudukan hingga tata ruang.
MENGAPA BATAS WILAYAH BEKASI-JAKARTA TIMUR DIUBAH?
Meskipun batas wilayah telah diatur sejak 2015, dinamika lapangan dan pembaruan teknologi pemetaan menuntut adanya penyesuaian teknis. Rapat yang dihadiri oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Direktorat Topografi TNI AD ini memfokuskan pada verifikasi lapangan yang lebih akurat secara geospasial.
Penyesuaian ini menyasar dua subsegmen krusial, yaitu:
- Medan Satria vs Ujung Menteng: Perbatasan antara Kelurahan Medan Satria (Kota Bekasi) dengan Kelurahan Ujung Menteng (Cakung, Jakarta Timur).
- Jaticempaka vs Cipinang Melayu: Perbatasan antara Kelurahan Jaticempaka (Pondok Gede, Bekasi) dengan Kelurahan Cipinang Melayu (Makasar, Jakarta Timur).
DAMPAK LANGSUNG BAGI MASYARAKAT PERBATASAN
Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar urusan garis di atas peta, melainkan menyangkut hak-hak warga.
"Revisi ini penting untuk memberikan kepastian hukum. Dengan titik koordinat yang disepakati, tidak akan ada lagi kendala dalam pelayanan publik, perizinan, maupun administrasi kependudukan (Adminduk)," ujar Junaedi.
Beberapa poin penting yang akan terdampak positif dari perubahan regulasi ini antara lain:
- Kepastian Adminduk: Kejelasan domisili untuk pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Daftar Pemilih Tetap (DPT): Meminimalisir masalah data pemilih pada saat Pemilu atau Pilkada.
- Tata Ruang & IMB/PBG: Memudahkan warga dalam mengurus izin bangunan dan kepastian pajak bumi bangunan (PBB).
- Optimalisasi Layanan: Kejelasan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan sosial maupun pembangunan infrastruktur.
LANGKAH MENUJU FINALISASI
Hasil dari pertemuan di G7 Hotel Pasar Baru tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Dokumen ini akan menjadi landasan utama bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menetapkan revisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 secara resmi.
Dengan adanya sinergi antara Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) DKI Jakarta dan Kota Bekasi, diharapkan konflik horizontal terkait batas wilayah dapat diredam sepenuhnya melalui kepastian hukum yang kuat. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





