Iklan

iklan

Saifuddaulah Tegaskan Peran DPRD: Kawal Aspirasi Warga Bekasi Tanpa 'Cawe-Cawe' Proyek

REDAKSI
25/02/2026 | 19:05 WIB Last Updated 2026-02-25T15:19:46Z
Ustadz Daulah, kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama warga di Jakamulya, Bekasi Selatan


MSIR.COM Kota Bekasi, ----Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, H.M. Saifuddaulah, S.H., M.H., M.Pd.I, kembali turun ke masyarakat untuk menjemput aspirasi. Dalam kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama warga di Jakamulya, Bekasi Selatan pada Rabu (25/2/2026), pria yang akrab disapa Ustadz Daulah ini memberikan edukasi penting mengenai fungsi legislatif.

​Bertempat di Warkop Oyot, dialog berlangsung hangat. Warga RT 013/RW 012 Kelurahan Jakamulya memanfaatkan momen ini untuk mengadukan berbagai persoalan krusial di lingkungan mereka.


EMPAT KELUHAN UTAMA WARGA JAKAMULYA 

​Berdasarkan hasil dialog, terdapat beberapa isu mendesak yang menjadi perhatian masyarakat Bekasi Selatan:

  1. Infrastruktur: Perbaikan jalan lingkungan yang rusak.
  2. Drainase: Antisipasi genangan air dan banjir.
  3. Perekonomian: Dukungan nyata bagi pelaku UMKM lokal.
  4. Keamanan: Peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU).


KOMITMEN KAWAL APBD: KUALITAS ADALAH HARGA MATI 

​Menanggapi keluhan tersebut, Saifuddaulah menegaskan bahwa setiap rupiah yang keluar dari APBD harus dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh warga. Ia menyoroti pentingnya pengawasan kolaboratif antara pelaksana proyek dan pengurus lingkungan (RT/RW).​

“Pembangunan jalan dari APBD harus melibatkan komunikasi yang baik. Pengurus lingkungan harus ikut mengawasi agar kualitas bangunan sesuai standar dan awet,” ujar Saifuddaulah di hadapan warga.

​Ia menjelaskan bahwa tugas anggota dewan adalah memastikan aspirasi warga masuk ke dalam dokumen perencanaan, mulai dari KUA-PPAS hingga disahkan dalam APBD.


DEWAN BUKAN EKSEKUTOR: LARANGAN 'CAWE-CAWE' PROYEK 

​Satu hal menarik yang ditekankan Saifuddaulah adalah batasan wewenang anggota legislatif. Ia memberikan edukasi politik agar masyarakat paham bahwa DPRD bukanlah eksekutor proyek.

  • Fungsi Legislasi: Membentuk peraturan daerah.
  • Fungsi Anggaran: Menyusun dan mengesahkan APBD.
  • Fungsi Pengawasan: Memastikan program berjalan sesuai rencana.

​“Perlu dipahami, kami tidak memiliki kewenangan menentukan vendor atau kontraktor. Kami dilarang intervensi atau 'cawe-cawe' dalam penentuan pihak ketiga. Jika program tidak jalan, itu tanggung jawab kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan anggaran,” tegasnya merujuk pada pakta integritas.


TRANSPARANSI MENUJU BEKASI YANG LEBIH BAIK 

​Melalui pertemuan santai namun berisi ini, Saifuddaulah berharap pola komunikasi transparan antara wakil rakyat dan konstituen tetap terjaga. Hal ini bertujuan agar pembangunan di Kota Bekasi tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.

​Dengan mengedepankan akuntabilitas, aspirasi warga Jakamulya kini telah resmi dikantongi untuk diperjuangkan dalam rapat-rapat kerja di gedung DPRD Kota Bekasi. [■] 








Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel WhatsApphttps://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Saifuddaulah Tegaskan Peran DPRD: Kawal Aspirasi Warga Bekasi Tanpa 'Cawe-Cawe' Proyek

Trending Now

Iklan

iklan