Iklan kantor DPRD Kota Bekasi

iklan

Mahasiswa Rakit "Sinte" di Kontrakan Ciantra, Cikarang Selatan: Bisnis Gelap Berujung Ancaman Pidana Mati

Wati Warastuti
Jumat, Februari 27, 2026 | 06:44 WIB Last Updated 2026-02-28T12:21:06Z



Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------Sebuah rumah kontrakan di Desa Ciantra yang terlihat tenang ternyata menyimpan rahasia gelap. Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan baru saja membongkar industri rumahan (home industry) narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang dijalankan oleh seorang pemuda berstatus mahasiswa.

​Kasus ini menambah deretan panjang peredaran narkoba yang menyasar wilayah pemukiman di Kabupaten Bekasi. Berikut adalah detail pengungkapan kasus yang menggegerkan warga Desa Ciantra tersebut.

KRONOLOGI PENANGKAPAN: BERAWAL DARI LAPORAN WARGA 

​Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berinisial MIA (19) dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 14.35 WIB.

​Aksi sigap polisi bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas MIA di depan Perum Graha Ciantra. Setelah dilakukan interogasi di lokasi, petugas menemukan indikasi kuat bahwa pemuda tersebut merupakan peracik barang haram.

BARANG BUKTI: RATUSAN GRAM SINTE SIAP EDAR 

​Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan "laboratorium" mini yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 48 Paket Sinte terbungkus lakban cokelat.
  • 9 Paket Sinte dalam plastik klip bening.
  • 5 Linting Sinte siap pakai.
  • Cairan Bibit Sinte (1 botol semprot dan 10 botol sisa pakai).
  • Total Berat: Bruto 375,39 gram (Netto 347,53 gram).

MOTIF DAN JERATAN HUKUM 

​Tersangka MIA mengaku nekat meracik dan mengedarkan narkoba tersebut karena desakan ekonomi. Namun, alasan tersebut kini membawanya ke balik jeruji besi dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

​Penyidik menjerat tersangka dengan:

  1. Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Pasal 609 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

Ancaman Hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. [■] 







Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Channel WhatsApphttps://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa Rakit "Sinte" di Kontrakan Ciantra, Cikarang Selatan: Bisnis Gelap Berujung Ancaman Pidana Mati

Trending Now

Iklan logo PWI dan SMSI

Logo PWI dan SMSI