Kota Bekasi, MSIR.COM ------Mengurus turun waris sertifikat tanah seringkali dianggap memusingkan, terutama terkait biaya pajak yang membayangi. Namun, tahukah Anda bahwa ahli waris sebenarnya bisa dibebaskan dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)?
Berdasarkan aturan terbaru PER-8/PJ/2023, pengalihan hak tanah karena warisan bukanlah objek jual-beli biasa. Agar tidak terkena potongan PPh Final sebesar 2,5%, Anda wajib mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB).
Berikut adalah ulasan mendalam mengenai cara pengajuan dan dokumen yang wajib Anda siapkan.
MENGAPA HARUS MENGAJUKAN SKB PPh?
Dalam transaksi properti normal, penjual dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima. Namun, dalam kasus warisan, negara memberikan keringanan karena tidak ada unsur komersial. SKB adalah "tiket" resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar Anda tidak perlu membayar pajak tersebut saat proses balik nama di Notaris/PPAT atau Kantor Pertanahan.
3 DOKUMEN WAJIB UNTUK PENGAJUAN SKB PPh WARIS
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pastikan Anda menyiapkan tiga dokumen inti ini agar permohonan tidak ditolak:
- Surat Permohonan SKB PPh: Dokumen formal yang menyatakan maksud Anda untuk mengajukan pembebasan pajak.
- Surat Pernyataan Pembagian Waris: Dokumen legalitas yang menjelaskan siapa saja ahli waris yang berhak dan kesepakatan pembagian asetnya.
- Dokumen Pendukung Lainnya: Biasanya mencakup fotokopi KTP ahli waris, Akta Kematian pewaris, dan bukti kepemilikan tanah (Sertifikat).
SYARAT MUTLAK: KEPATUHAN SPT TAHUNAN
Ada satu detail krusial yang sering terlupakan: Pelaporan SPT.
SKB hanya akan diterbitkan oleh kantor pajak apabila tanah atau bangunan yang diwariskan tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan si Pewaris. Jika aset tersebut belum pernah masuk dalam daftar harta di SPT, maka proses SKB bisa terhambat.
Pengecualian: Jika pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kewajiban pelaporan SPT ini bisa dikecualikan.
TIPS AGAR PENGAJUAN SKB CEPAT DISETUJUI
- Cek Validitas Data: Pastikan data di sertifikat tanah selaras dengan data di KTP dan Kartu Keluarga.
- Tepat Waktu: Jangan menunda pengajuan. Urus SKB sebelum Anda pergi ke kantor pertanahan (BPN) untuk proses balik nama.
- Konsultasi ke KPP: Jangan ragu untuk bertanya ke Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk memastikan format surat pernyataan sudah sesuai standar terbaru.
Mengurus surat tanah waris tidak harus mahal. Dengan memanfaatkan fasilitas SKB PHTB sesuai PER-8/PJ/2023, Anda bisa menghemat jutaan hingga ratusan juta rupiah yang seharusnya keluar untuk bayar pajak. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





