Jakarta, MSIR.COM ------Perdebatan mengenai posisi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan kembali mencuat. Di tengah wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, memberikan pernyataan tegas yang mencerahkan peta jalan stabilitas keamanan nasional.
Dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Senayan (26/1/2026), Nasir Djamil menekankan bahwa posisi Polri yang langsung berada di bawah komando Presiden bukan sekadar pilihan politik, melainkan mandat konstitusional yang paling ideal.
MENGAPA POLRI TIDAK TEPAT DI BAWAH KEMENTERIAN?
Menurut Nasir Djamil, ada dua alasan fundamental mengapa Polri harus tetap independen dari struktur kementerian:
- Melekat pada Fungsi Eksekutif Presiden: Polri menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat. Fungsi-fungsi ini merupakan representasi langsung dari tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
- Independensi Penegakan Hukum: Sebagai lembaga yang memiliki peran yudikatif (penegakan hukum), Polri membutuhkan ruang gerak yang objektif. Menempatkan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan akan membirokratisasi penegakan hukum dan mengurangi profesionalisme.
"Negara memiliki hak paksa untuk menjaga ketertiban, dan fungsi itu dijalankan oleh Polri. Karena itu, posisinya memang harus tetap berada langsung di bawah Presiden," tegas politisi F-PKS tersebut.
APRESIASI 5 TAHUN KEPEMIMPINAN JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO
Selain membahas struktur organisasi, Nasir juga mengapresiasi kinerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah genap lima tahun memimpin Korps Bhayangkara. Ia berharap Polri terus adaptif terhadap dinamika keamanan nasional yang semakin kompleks dan tetap menjadi "Polisi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat."
DASAR HUKUM DAN KETETAPAN MPR
Pernyataan Nasir Djamil ini sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000. Secara historis dan yuridis, format Polri saat ini dinilai paling efektif untuk menjaga konsistensi kewenangan dalam melayani rakyat tanpa terdistorsi kepentingan politik sektoral di tingkat kementerian. (Muhammad - Kontributor Aceh) [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16



